Konsultasi Syariah dan Fiqih Menyikapi Suami Yang Selingkuh Dan Tidak Bertanggungjawab

💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔

🇲 🇪 🇳 🇾 🇮 🇰 🇦 🇵 🇮  🇸 🇺 🇦 🇲 🇮 
🇾 🇦 🇳 🇬  🇸 🇪 🇱 🇮 🇳 🇬 🇰 🇺 🇭 
🇩 🇦 🇳  🇹 🇮 🇩 🇦 🇰 
🇧 🇪 🇷 🇹 🇦 🇳 🇬 🇬 🇺 🇳 🇬
🇯 🇦 🇼 🇦 🇧  

💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔💔

#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/7/X/19/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah & Fiqih (KASYAF)_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_

🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌

Konsultasi Syariah dan Fiqih *No. 322 - Menyikapi Suami Yang Selingkuh Dan Tidak Bertanggungjawab*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
Assalamualaikum....
🥯 ustadz.... mohon dg hormat sudilah kiranya membantu menjawab pertanyaan kami. Bagaimana hukumnya menggugat cerai suami yg tidak bertanggung jawab dan suka main perempuan? Jazakumullahkhoir

📝 Ditanyakan oleh *seseorang* +62 852-2846-ZZZZ pada _3 Oktober 2019_ via Whatsapp 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
🎁 Bismillah. Sebenarnya sudah terlalu banyak dan sering konsultasi yang saya terima tentang keluhan terhadap pasangan yang abadi terhadap kewajiban dan hak bahkan berani selingkuh dan menzhalimi. Tidak mengapa kita ulang lagi pembahasan ini demi meneguhkan pemahaman. 

🧺 Manakala suami sudah tidak mau bertaubat dari perselingkuhan, istri berhak marah dan keluar dari rumah suami meninggalkannya, dan sebaiknya harus segera mengurus surat khulu'. Ingat, yang berhak meneruskan atau menghentikan rumah tangga adalah suami-istri, bukan ortu ataupun mertua.

🚜 Justru bertahan pada suami yang selalu selingkuh tanpa mau bertaubat itu dosa, tidak diridhai Allah. Karena itu sangat boleh menggugat cerai suami yang tidak bertanggung jawab dan suka main perempuan. Apalagi sudah tidak menafkahi, minimal 6 bulan, berhak digugat cerai. 

🚧 Andai saya sebagai wanita dan istri, bila suami saya selingkuh dan tega berzina dengan wanita lain, saya tidak akan pernah memaafkannya. Betapa tidak bisa dibayangkan, kemaluan suami yang sudah pernah masuk ke lubang wanita lain, akan dimasukkan ke lubang istrinya. Mengerikan dan menjijikkan. Na'udzubillah. 

🧭 Sebenarnya, yang perlu kita sadari betul adalah bahwasanya penyebab utama dan paling mendasar terjadinya segala macam perpecahan rumah tangga adalah gangguan Iblis melalui bala tentaranya dari kalangan jin Syaithani. 

📜 Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
_“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (syaithan) seperti engkau”_ *[Shahih Muslim 4/2167 no 2813]*

🥊 Jadi, syaithan melakukan gangguan apapun terhadap Pasutri sampai merek bercerai, apapun bentuknya. Mulai dari sakit fisik, sakit psikis, marah, buruk sangka, selingkuh, zhalim, ekonomi seret, dosa, dan lain sebagainya, yang penting bisa berhasil membuat Pasutri bercerai. Syaithan tidak pernah ridha Pasutri damai-sejahtera. 

🍟 Sebenarnya, perceraian bukan satu-satunya solusi atas perselingkuhan. Sebelum istri korban suami berselingkuh memutuskan mengajukan khulu', hendaknya istri mengutus hakam alias perunding dari keluarganya dan meminta hakam pula dari keluarga suami. 

🕋 Allah Al-Hasib sudah memberikan solusi ini, 
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
_“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”_ *[QS. An-Nisa: 35]*

🧩 Keluhan/aduan kepada keluarga besar dalam hal keretakan rumah tangga tidak boleh dikategorikan sebagai sikap kekanak-kanakan. Memang ada standar moral yang menyatakan jangan tampakkan problem rumah tangga kepada orang lain termasuk kepada orang tua dan mertua, cukup ceritakan indahnya saja, meski pahit. Standar moral tersebut sebenarnya hanya dalam problem di luar kaitannya dengan perceraian. Lagipula, kalau keretakan rumah tangga tidak segera diatasi, justru akan banyak yang terzhalimi. 

🏆 Tujuan dari perundingan ini bukan semata-mata hendak membongkar aib suami yang berselingkuh. Dosa besar suami sudah tidak perlu dibongkar lagi karena sudah nyata. Pun, membongkar dosa seseorang yang sudah jelas kezalimannya itu boleh, asalkan untuk mencari solusi. 

👜 Kalaupun pihak keluarga suami tidak tahu perihal buruknya suami, momen perundingan tersebut justru untuk mencari solusi. Bisa jadi keluarga akan menasihati suami hingga suami mau bertaubat saat itu juga. 

🍔 Bila suami tidak mau hadir di majelis ishlah (perundingan) atau nyata-nyata tidak mau taubat dan memperbaiki mu'asyarah (hubungan Pasutri) maka majelis dipersilakan menanyakan apa keputusan pihak istri. Bila istri menghendaki khulu' dengan pertimbangan matang, maka majelis harus memaksa suami mengabulkan khulu' dan suami harus dicegah bila berusaha menolak khulu' bila hanya membuat istri susah. 

🕋 Allah Al-Hakam berfirman, 
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
_"Apabila kamu menthalaq isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."_ *[QS. Al-Baqarah: 232]*

🛍 Demikian jawaban kami. Semoga kita semua dikaruniai Allâh Al-Karim keluarga sakinah, mawaddah, marhumah, mubarakah.

🍉 Beberapa pekan lalu, seorang ustadz menanyakan kepada saya persoalan senada, yaitu seorang istri yang ingin bercerai dari suaminya, tapi suaminya enggan menceraikan, sementara dari pernikahan ini dikaruniai Allâh dua anak, tapi pernikahannya secara sirri. Saya jawab, seperti jawaban ini. 

🦋 Bila dalam atau setelah majelis ishlah, suami mau bertaubat, suami dipaksa memutus hubungan dari selingkuhannya, harus pula mau diruqyah, dan wajib membayar nafkah senilai standar kebiasaannya selama kapan suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya. 

📝 Dijawab oleh *UBER* (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⛺ Telah diterima infaq Rp 1.800.000,- untuk PONPES YASMA (Pondok Pesantren Yatim Smart). Anda berikutnya? Kebutuhan total sejumlah Rp 10.414.000,-. Hingga 26 Oktober 2019, masih kurang Rp 8.614.000,-. Angkatan pertama PONPES YASMA dimulai pada 23 Nopember 2019.
 
🎙 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp 🇧‌🇨‌🇶‌🇺‌🇫‌🇮‌  di *+62 821-4088-8638* dengan menyebutkan nama dan kota asal, awali dengan salam.

⚠ Jangan lupa simpan nomor ini dengan nama *KONSULTASI SYARIAH* agar bisa mendapatkan broadcast whatsapp dan tidak terlewat. Karena _jika nomor ini tidak disave di daftar kontak di smartphone Anda, maka akan tidak bisa mendapatkan broadcast._

📺 Follow aneka medsos kami di kontakk.com/@quantumfiqih

Komentar