Pembeli Maksa Minta Harga Murah Penjual Akhirnya Tidak Ridha | Konsultasi Syari'ah & Fiqih (KASYAF) | Bahtsul Masail Taujih Tarjih Fatwa Khuthbah




Konsultasi Syari'ah & Fiqih (KASYAF) No. 
*413 - Pembeli Maksa Minta Harga Murah Penjual Akhirnya Tidak Ridha*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
🧶 ust bagaimana jika transaksi jual beli si pembeli.misalnya banyak nawar lalu yang jualnya ga ridho karna memaksa itu bagaimana ya ust hukumnya

📝 Ditanyakan oleh *S. N. Fauziah* (0858-2340-0535) dari Bandung via WhatsApp pada _18 Agustus 2021_ tanpa editing

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
🏵️ Jual beli tanpa ada keridhaan pihak penjual adalah sah tapi tidak ada berkah bagi pembeli. Saya sendiri tipe orang yg tidak suka kalau ditawar, kalau pembeli minta harga murah langsung saya bilangi, beli aja di penjual lain yang lebih murah,

🕋 Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
_“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”_ *[QS. An-Nisa’: 29]*

وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع مضطر 
📜 “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan orang yang terdesak”. *[Sunan Abu Dawud no. 3382]*

🌸 Imam Ahmad menjelaskan maksud hadits ini bahwa seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar, sedangkan harga pasar barang tersebut 20 dinar.

🪵 Kita memahami teks nash tentunya dengan bantuan amaliyah para shahabat Nabi karena mereka pasti berbuat apapun tidak berani menentang ajaran Nabi. 

🌍 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Dari hadits ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena Yahudi Bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka dengan harga murah agar tidak merepotkan mereka dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Jika jual beli ini tidak dibolehkan tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya. 

🌴 ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu yang menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar Masjidil Haram dan memberikan ganti rugi kepada para pemilik rumah dan tanah yang terkena penggusuran, namun pada saat itu ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka, maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi di dalam Ka’bah. *[Sunan Al-Baihaqi]*

🍔 Kebijakan ini diikuti oleh Khalifah setelahnya Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Azraqy (wafat 223H), “…Di masa khalifah Utsman jumlah kaum muslimin berziarah ke Makkah terus bertambah … maka beliau memperluas Masjidil Haram…. Beliau membeli rumah-rumah di sekitarnya. Sebagian orang enggan menjualnya. Lalu Utsman membongkar paksa rumah mereka. Namun para pemilik rumah menghalanginya. Maka Utsman memanggil mereka, seraya berkata ; “Kalian berani menghadang kebijakanku karena tahu akan kesantunanku. Padahal dulu Umar membongkar rumah disekitar Masjidil Haram dan tidak seorangpun yang menghadangnya”. Lalu Utsman memenjarakan mereka beberapa hari lamanya”.

🚚 Kesimpulannya, sebagai penjual, kita boleh dan berhak menolak terjadinya transaksi jual beli, tapi ketika kita memutuskan tetap transaksi, maka kita harus merelakan harga yang kita sepakati dengan pembeli. Kalau memang tidak ridha, ya jangan teruskan jual-belinya. Ketika sudah terjadi transaksi, maka transaksinya tetap sah, sekalipun tidak ada keridhaan pihak penjual. Kalau memang sudah tahu pembeli menawar murah harga barang dagangan kita, ya jangan jual ke situ, jual ke calon pembeli lain. Pembeli tetap punya hak menawar selama penjual tidak meng-cut (mematok) harga barang dagangan.

🍟 Kalau memang pihak penjual menyetujui harga murah yang ditawar oleh pihak pembeli *dengan niat selisih harga tersebut sebagai shadaqah kepada pihak pembeli, maka sah, boleh, bagus, termasuk shadaqah*. Bersama dengan itu, pembeli yang menawar murah sekalipun sah pembeliannya tapi dia menabrak Sunnatullah lain yaitu bahwa siapa yang bakhil dan tega terhadap sesama muslim maka hidupnya akan susah, dan sebaliknya, siapa yang dermawan dan tidak tegaan terhadap sesama muslim bahkan memberikan shadaqah berupa lebihan dari patokan harga dagangan, maka hidupnya akan enak. 

📜 Dari Hudzaifah, Nabi mengingatkan,
مَنْ لاَ يَهْتَمُّ بِأََمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ 
_“Barang siapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka dia bukan dari mereka.”_ *[Al-Mu’jam Ash-Shaghir li Ath-Thabrani hal. 188]*

📜 Dari Qais bin Abu Gharazah, Nabi juga mengingatkan,
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الشَّيْطَانَ وَالْإِثْمَ يَحْضُرَانِ الْبَيْعَ فَشُوبُوا بَيْعَكُمْ بِالصَّدَقَةِ
_"Wahai para pedagang, Sesungguhnya syaithan dan dosa itu (sangat berpotensi) datang ketika transaksi jual beli, maka gabungkanlah jual beli kalian dengan shadaqah."_ *[Sunan At-Tirmidzi no. 1129]*


📝 Dijawab oleh Mas *Jibril* (Haji Brilly) 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📺 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮  (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

📺 Telah diterima donasi dari: (1) Mas *Dwi Y. F.* dari Probolinggo sebesar Rp 350.000,-; (2) Anda berikutnya. *Jika ingin berinfaq, kami ada 23 anak yatim/piatu asuh yang dhu’afa yang sering kami beri santunan.*

Komentar