Analisis Quantum Fiqih Tentang Keharusan Menjawab Salam Dari Ajnabi Lawan Jenis (Non Mahram) | KASYAF (Konsultasi Syari'ah & Fiqih) | Tarjih Tarjih Fatwa Bahtsul Masail Ijtihad



KASYAF (Konsultasi Syar'iah dan Fiqih) No. 
*426 - Mengucap Salam Kepada Non-Mahram*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Pertanyaan_
assalamu'alaikum pak H.ustad, 
🍉 Mau nanya. bagaimana hukum menjawab salam laki2 non muhrim jika yg diberi salam wanita muda?apa wanita harus menjawabnya? laki2 nya terkenal preman, sedang perempuannya takut. juga wajib jwb salam?

📝 Ditanyakan oleh *seseorang* (+62 882-9339-0971) pada _10 Nopember 2021_ via WhatsApp tanpa editing

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
_Jawaban_
Wa'alaikumussalam.
🧺 Hukum asalnya adalah tetap wajib jawab salam, namun ada anjuran agar dijawab secara sirr (suara lirih), dan tidak boleh lebih dari itu, sebagaimana Rasulullah biasa memberi salam kepada wanita. Ingat! Dengan syarat ketat yaitu tidak boleh 'lebih' dari itu, semata-mata demi sadd adz-dzari'ah (antisipasi keburukan). Seperti dimaklumi, laki-laki secara umum sangat mudah terangsang hanya sekadar mendengar suara wanita sekalipun wanita itu tidak cantik namun suaranya lembut dan empuk. 

📜 Ada haditsnya, 
وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : مَرّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) ، وَهَذَا لَفْظُ أَبِي دَاوُدَ. وَلَفْظُ التِّرْمِذِي : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَرَّ فِي المَسْجِدِ يَوْماً ، وَعُصْبَةٌ مِنَ النِّسَاءِ قُعُودٌ ، فَأَلْوَى بِيَدِهِ بالتَّسْلِيمِ.
Dari Asma' binti Yazid, beliau bercerita, Rasulullah lewat di hadapan kami yang merupakan sekumpulan gadis-gadis dan Beliau mengucapkan salam kepada kami. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi menambahkan riwayat dengan lafazh, bahwa suatu hari Rasulullah berjalan di masjid yang mana saat itu sekelompok wanita sedang duduk-duduk, Rasulullah menyampaikan salam dengan lambaian tangan. 

📒 Penjelasan fiqihnya diantaranya ini, dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali, 
إحياء علوم الدين الجزء الثالث صحـ 99
وهذا يدل على أنه لا يجوز للنساء مجالسة العميان كما جرت به العادة في المأتم والولائم فيحرم على الأعمى الخلوة بالنساء ويحرم على المرأة مجالسة الأعمى وتحديق النظر إليه لغير حاجة وإنما جوز للنساء محادثة الرجال والنظر إليهم لأجل عموم الحاجة
"Ini (hadits sebelumnya dalam kitab Ihya') menunjukkan bahwa tidak boleh wanita duduk dengan orang buta, sebagaimana sudah jadi adat, sekalipun itu dalam acara duka maupun walimah. Jadi, haram orang buta berkhalwat dengan wanita, begitu juga haram wanita duduk dengan orang buta dan juga memfokuskan pandangan kepadanya tanpa hajat. Kondisi yang diperbolehkan adalah misalnya wanita berbincang dengan laki-laki dan melihat kepadanya dalam rangka ada kebutuhan yang lumrah."

🧀 Uraian Imam Al-Ghazali ini menjadi kata putus bahwa tidak mutlak haram adanya obrolan antara pria dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram maupun pernikahan, dengan tetap menjaga jarak secara fisik maupun nonfisik. 

📒 Ada juga penjelasan fiqih yang lain,
# ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺤـ 12763
ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻜﻠﻢ ﻣﻊ ﺍﻟﺸﺎﺑﺔ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﻷﻧﻪ ﻣﻈﻨﺔ ﺍﻟﻔﺘﻨﺔ ﻭﻗﺎﻟﻮﺍ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﺳﻠﻤﺖ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﺠﻮﺯﺍ ﺭﺩ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻔﻈﺎ ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺷﺎﺑﺔ ﻳﺨﺸﻰ ﺍﻻﻓﺘﻨﺎﻥ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﻳﺨﺸﻰ ﺍﻓﺘﻨﺎﻧﻬﺎ ﻫﻲ ﺑﻤﻦ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻓﺎﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺟﻮﺍﺏ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻣﻨﻬﺎ ﺣﻜﻤﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻭﺫﻛﺮ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﺮﺩ ﻋﻠﻰ ﺳﻼﻡ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺇﻥ ﺳﻠﻤﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺗﺮﺩ ﻫﻲ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺇﻥ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺻﺮﺡ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺭﺩﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ
"Mengenai status hukum berbincang-bincang dengan wanita ajnabi (non-mahram), para fuqaha berpendapat bahwa tidak boleh mengobrol dengan gadis ajnabi tanpa adanya keperluan karena itu menjadi sarang fitnah. Para ulama mengatakan,  wanita ajnabi yang mengucapkan salam kepada laki-laki, jika wanita tersebut sudah renta, maka laki-laki wajib menjawab salamnya, jika wanita tersebut masih gadis muda dan ada kekhawatiran muncul fitnah gara-garanya atau menyisakan fitnah kepada gadis tersebut, maka hukum mengucapkan salam kepadanya dan menjawab salam darinya adalah makruh menurut Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah. Sementara itu Hanafiyyah menyatakan bahwa laki-laki menjawab salam dari gadis dengan ucapan dalam batin, dan seorang gadis menjawab salam dengan ucapan dalam batin jika ada laki-laki yang mengucapkan salam kepadanya. Bahkan Syafi'iyyah menyatakan keharaman gadis menjawab salam dari seorang laki-laki." *[Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah]*

🏉 Jangan salah! Cermati diksi statemen fiqih secara teliti! Keharaman maupun kemakruhan yang dimaksud para ulama ini adalah manakala terjadi ucapan salam dan jawabannya antara pria dan wanita yang masing-masing atau salah satunya berusia muda dengan suara yang jahr (jelas) yang berpotensi memberi residu fitnah. Ucapan salam maupun jawabannya tetaplah sunnah dan wajib serta tetaplah termasuk hajat. Lebih dari salam tentu bobot hajatnya harus cermat perhitungannya, sebab kelak di Akhirat akan diperhitungkan. 

🏘 Jadi, jawaban untuk pertanyaan, pada asalnya jika ada laki-laki memberi salam kepada wanita maka wanita tetap wajib jawab salam, namun amat sangat dianjurkan untuk secara lirih (sirr), namun manakala ada potensi fitnah (gangguan) apalagi dharar (bahaya), maka tidak boleh ada interaksi sama sekali sekalipun sekadar ucapan salam dan jawabannya. Lebih dari hukum salam, tentu interaksi yang tanpa adanya hajat antar pria-wanita bukan mahram harus dibatas demi keamanan keimanan. 

📒 Syaikh Abu Sa’id al-Khadimi menjelaskan, 
( السَّادِسُ وَالْخَمْسُونَ التَّكَلُّمُ مَعَ الشَّابَّةِ الْأَجْنَبِيَّةِ فَإِنَّهُ لَا يجُوزُ بِلَا حَاجَةٍ ) لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْفِتْنَةِ فَإِنْ بِحَاجَةٍ كَالشَّهَادَةِ وَالتَّبَايُعِ وَالتَّبْلِيغِ فَيَجُوزُ – إلى أن قال – وما في الفنية يجوز الكلام المباح مع المرأة الأجنبية فمحمول على الضرورة أو أمن الشهوة أو العجوز التي ينقطع الميل عنها
“Poin ke lima puluh enam: berbicara dengan pemuda lawan jenis. Ini tidak diperbolehkan tanpa adanya kebutuhan. Karena hal tersebut sangat memungkinkan terjadinya fitnah. Kalau ada hajat, seperti persaksian, dsb maka diperbolehkan. Adapun ketika ada fitnah tapi diperbolehkan berbicara dengan lawan jenis adalah diarahkan kepada kondisi darurat, aman dari munculnya syahwat, atau wanita tua renta yang sudah tidak menarik lagi.” [Bariqah Mahmudiyah, [Maktabah Syamilah, tt], juz 5, halaman 192.]

🎁 Beginilah Quantum Fiqih. Sesuatu yang tampaknya haram padahal tidak haram maka Quantum Fiqih tidak gampang menstatuskannya haram. Namun sesuatu yang halal tapi berpotensi dosa maka Quantum Fiqih akan menstatuskannya makruh bahkan bisa jadi haram mutlak. 

📝 Dijawab oleh Mas *Jibril* (Haji Brilly) 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌺 Sisa saldo MAYAPADA (Majelis Yatim-Piatu yang Dhu'afa) hingga 14 Nopember 2021 adalah Rp 3.000.000,-. Laporan ada di YouTube link berikut https://youtu.be/qYunP8z062Q. Bagi Anda yang berkehendak TITIP INFAQ untuk mereka, kami siap menampung dan menyalurkan. Kami tidak pernah meminta maupun mencari sumbangan karena kami sebenarnya tidak ingin memegang uang donasi, takut kami keliru atau luput. Namun, 30 Yatim-Piatu asuhan kami sangat butuh bantuan. 

📺 🇧 🇨 🇶 🇺 🇫 🇮  (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 450 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan *nama dan kota domisili*. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan.

Komentar